SUARABAYA-JATIM, SriwijayaAktual.com – Sidang perkara prostitusi online yang mendudukkan Endang
Suhartini alias Siska digelar secara terbuka di ruang Garuda 1
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3/2019).
Suhartini alias Siska digelar secara terbuka di ruang Garuda 1
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3/2019).
Sidang
yang dipimpin hakim Anne Rusiana ini mengagendakan pembacaan dakwaan
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu. Dalam dakwaan inilah
terungkap identitas pembooking Vanessa Angel saat melayani di Singapura.
yang dipimpin hakim Anne Rusiana ini mengagendakan pembacaan dakwaan
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu. Dalam dakwaan inilah
terungkap identitas pembooking Vanessa Angel saat melayani di Singapura.
JPU
menyebut, terdakwa Siska menawarkan kepada pemilik nama asli Vanessa
Angelia Adzan alias Vanessa Angel tersebut untuk berkencan sebanyak tiga
kali, diantaranya pada Desember 2017 di Singapura dengan seorang
laki-laki bernama Ishak dengan fee sebesar Rp20 juta.
menyebut, terdakwa Siska menawarkan kepada pemilik nama asli Vanessa
Angelia Adzan alias Vanessa Angel tersebut untuk berkencan sebanyak tiga
kali, diantaranya pada Desember 2017 di Singapura dengan seorang
laki-laki bernama Ishak dengan fee sebesar Rp20 juta.
Baca Juga: Lucinta Luna Ungkapkan Malam Pertama “NgecruuOT” 10 Ronde dengan Suaminya
“Kemudian
pada bulan Maret 2018 di Jakarta dengan seorang laki-laki yang lupa
namanya dengan fee sebesar Rp30 juta dan Vanessa Angel mendapat tips
sebesar $500 dari laki-laki tersebut. Bahwa terdakwa juga menawarkan
jasa BO pada artis maupun selebgram pada tahun 2017 kepada kliennya,”
tandasnya. [beritajatim]
pada bulan Maret 2018 di Jakarta dengan seorang laki-laki yang lupa
namanya dengan fee sebesar Rp30 juta dan Vanessa Angel mendapat tips
sebesar $500 dari laki-laki tersebut. Bahwa terdakwa juga menawarkan
jasa BO pada artis maupun selebgram pada tahun 2017 kepada kliennya,”
tandasnya. [beritajatim]