JAKARTA – Tidak hanya tiga anggota majelis hakim saja, Aliansi Advokat Muda Indonesia dan
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) berencana melaporkan
jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik kasus dugaan pembunuhan Wayan
Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Hari ini, dua
lembaga advokat tersebut telah melaporkan pelanggaran etik yang
dilakukan tiga hakim dalam persidangan kasus tersebut ke Komisi
Yudisial.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) berencana melaporkan
jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik kasus dugaan pembunuhan Wayan
Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Hari ini, dua
lembaga advokat tersebut telah melaporkan pelanggaran etik yang
dilakukan tiga hakim dalam persidangan kasus tersebut ke Komisi
Yudisial.
“Kawan-kawan tidak hanya akan berhenti di sini. Tujuannya supaya
penegakan hukum kita lebih baik. Makanya kemudian sesudah dari sini,
besok, kita akan melaporkan jaksa penuntut umum terkait perilakunya,
kode etiknya. Di samping itu, kita juga akan laporkan penyidik,” kata
Tim Advokat PBHI, Simon Fernando Tambunan, di Komisi Yudisial, Jakarta,
Senin (19/9/2016).
penegakan hukum kita lebih baik. Makanya kemudian sesudah dari sini,
besok, kita akan melaporkan jaksa penuntut umum terkait perilakunya,
kode etiknya. Di samping itu, kita juga akan laporkan penyidik,” kata
Tim Advokat PBHI, Simon Fernando Tambunan, di Komisi Yudisial, Jakarta,
Senin (19/9/2016).
JPU dilaporkan karena tindakannya di persidangan yang
dinilai kurang etis. Penyidik juga dilaporkan karena dianggap kurang
transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini.
dinilai kurang etis. Penyidik juga dilaporkan karena dianggap kurang
transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini.
“Kalau soal penyidikan, kita akan meminta salah satunya
akuntabilitas terkait penyidikan. Penyidikan salah satunya dilakukan
penerbangan ke Australia, mengirim enam orang penyidik. Saya mau tanya,
biayanya dari mana,” tuturnya.
akuntabilitas terkait penyidikan. Penyidikan salah satunya dilakukan
penerbangan ke Australia, mengirim enam orang penyidik. Saya mau tanya,
biayanya dari mana,” tuturnya.
Berita terkait; Dosa-Dosa’ Hakim Sidang Jessica Kumala Wongso VERSI Aliansi Advokat Muda Indonesia
Menurut Simon, jika mnegacu pada peraturan Kapolri, soal biaya
penyidikan, anggaran yang ditentukan tidak akan cukup untuk membiayai
penerbangan tersebut. Simon pun menekankan pentingnya proses penyidikan
dan prapenuntutan dalam sebuah kasus. Itu karena banyaknya pelanggaran
etik yang dilakukan penegak hukum dalam proses ini akan memengaruhi
kualitas persidangan.
penyidikan, anggaran yang ditentukan tidak akan cukup untuk membiayai
penerbangan tersebut. Simon pun menekankan pentingnya proses penyidikan
dan prapenuntutan dalam sebuah kasus. Itu karena banyaknya pelanggaran
etik yang dilakukan penegak hukum dalam proses ini akan memengaruhi
kualitas persidangan.
“Karena memang permasalahan di persidangan ini lahir dari proses
penyidikan, proses prapenuntutan yang tidak profesional. Makanya kita
harus melihat ini secara holtistik, secara komprehensif, bahwa masalah
penegakan hukum kita ada yang cacat di sini, ada yang salah,” ucap
Simon. (*).
penyidikan, proses prapenuntutan yang tidak profesional. Makanya kita
harus melihat ini secara holtistik, secara komprehensif, bahwa masalah
penegakan hukum kita ada yang cacat di sini, ada yang salah,” ucap
Simon. (*).
Source, Okezone
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!