JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Mabes
Polri, Brigjen Agus Andriyanto menjelaskan peran pencetus kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Ahmad Musadeq yang saat ini ditahan di
sel Bareskrim Mabes Polri.
“Ahmad Musadeq, dia ngaku sebagai pengganti nabi setelah Nabi Muhamad. Dia
yang membai’at (Sumpah) orang. Syahadatnya diganti. Dia tidak hanya
melakukan penistaan agama tapi juga mendirikan negara,” kata Agus saat
dikonfirmasi, Kamis (26/5/2016).
Sementara itu, Andi Cahya merupakan Presiden dari Negara Gafatar,
sementara Mahful Muis Tumanurung adalah Wakil Presiden Negara Gafatar.
Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel
Bareskrim Mabes Polri.
Laporan terhadap kelompok Gafatar tersebut dilakukan oleh Muhammad
Tahir Mahmud 14 Januari 2016. Selama proses pemeriksaan, Bareskrim sudah
memeriksa 52 saksi.
“Kita memeriksa 52 saksi dari enam provinsi, yakni Jakarta, Banten,
Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Kalimantan Barat. Diperoleh informasi dia
bukan melakukan penistaan agama saja tapi juga merencanakan makar
(mendirikan negara baru). Jadi kita lakukan penahanan,” ungkapnya.
(abadikini/admin)








Komentar