Tidak Perlu Dewan Pengawas, KPK Sudah Diawasi DPR, BPK Hingga MA

Berita89 Dilihat

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
06244209092019 Febri Diansyah

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memerlukan Dewan Pengawas
sebagaimana tertuang dalam draft revisi UU KPK. Sebab, lembaga
antirasuah sudah diawasi oleh banyak pihak mulai dari DPR, BPK hingga
MA.

Demikian disampaikan Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (9/9/2019).

“Terkait dengan pengawasan, mungkin tidak belebihan jika dikatakan, KPK
cukup banyak mendapat sorotan pengawasan dari berbagai pihak, seperti
melalui rapat kerja di DPR, audit kinerja dan keuangan dari BPK,
pengawawasan horizontal sejak tahap penyidikan melalui praperadilan,
hingga pengawasan berlapis untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki oleh
KPK di proses peradilan, yaitu Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi
hingga Mahkamah Agung,” beber Febri.
Selain pengawasan eksternal, Febri juga menegaskan bahwa KPK diawasi
dari internal lembaga antirasuah itu sendiri. Dijelaskan, ada Komite
Etik, hingga Dewan Pertimbangan Pengawas (DPP) dengan pengawasan ekstra.
“Pengawasan internal KPK pun bekerja semaksimal mungkin. Ada mekanisme
Komite Etik jika pimpinan KPK yang diduga melanggar etik. Pada Komite
Etik ini bahkan unsur eksternal KPK lebih dominan dalam Majelis Etik-nya
tersebut,” tutur Febri.
“Sedangkan terhadap pegawai juga ada mekanisme Dewan Pertimbangan
Pegawai (DPP) jika diduga ada pelanggaran berat, serta ada pengawasan
secara berlapis yang berpuncak pada pimpinan KPK,” sambungnya.
Di sisi lain, KPK juga menyampaikan terimakasih atas dukungan yang kuat,
menyebar dan solid dari berbagai pihak. KPK mengajak masyarakat untuk
terus mengawal proses revisi UU KPK.
“Agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang menelikung dan membajak proses
revisi UU KPK hingga berdampak serius melumpuhkan KPK,” tegas Febri.

Berita Terkait: Soal Usulan Adanya Dewan Pengawas, Pengamat: Biar Nanti KPK Tidak Diperlukan Lagi

Lebih lanjut, dia mengajak semua pihak berada di sebuah payung besar untuk melawan upaya-upaya melumpuhkan KPK.
“Selain proses revisi UU KPK, juga ada proses seleksi pimpinan KPK yang
perlu dikawal. Agar orang yang terpilih nanti adalah seorang
berintegritas yang memiliki legitimasi moral dan etik untuk memimpin
upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” demikian Febri. (rmol)