Tiga Pelaku Rudapaksa Disertai Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Minta Tolong ke Presiden Prabowo: Ingin Pulang

Vonis Ringan dan Reaksi Keluarga Korban

Sebelumnya, empat remaja terdakwa dalam kasus ini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palembang.

IS, yang dianggap sebagai otak kejahatan, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan pelatihan kerja selama satu tahun.

Sementara MZ (13), NS (12), dan AS (12) hanya divonis menjalani pendidikan formal di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun.

Keluarga korban, AA, mengekspresikan kekecewaan terhadap putusan tersebut.

Ayah korban, Safarudin, terlihat marah dan tidak terima dengan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Sangat kecewa, padahal JPU sudah berani dengan menuntut pidana mati dan penjara untuk tiga orang 5 tahun serta 10 tahun,” ujar Zahra Amelia, kuasa hukum keluarga korban.

Tindakan Banding dari Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang juga tidak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan banding.

“Pernyataan banding sudah diajukan pada 15 Oktober 2024,” ungkap Vanny Yulia Eka, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Jasad AA ditemukan pada Minggu (1/9/2024), oleh warga di kuburan Cina, Talang Kerikil, Palembang.

Larmoyo, ketua RT setempat, menerima laporan dari warga dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Mayat ditemukan dalam keadaan tertelungkup. (*)

Spesial Untuk Mu :  The Politics Of Hatred

Komentar