Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin Mengaku “BINGUNG” Berikan Jawaban Gugatan Prabowo-Sandi

tim%2BHukum%2BJokowi

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Kuasa hukum Jokowi-Ma”ruf, Fahri
Bachmid mengaku bingung dalam menyiapkan jawaban atas gugatan sengketa
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres yang diajukan
Prabowo-Sandi.

Hal ini lantaran Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengakomodasi
perbaikan permohonan yang dilakukan Tim hukum Prabowo-Sandi. 
Padahal, tim hukum Jokowi-Ma”ruf menyebut UU Pemilu, maupun PMK nomor
4/2018 dan PMK nomor 5/2018 tidak mengatur adanya perbaikan permohonan
PHPU Pilpres.

“Keputusan Majelis Hakim Konstitusi ini membingungkan. Dengan keputusan
ini, tim Jokowi-Ma”ruf tidak mengetahui secara pasti gugatan yang harus
dijawab oleh pihaknya,” kata Bachmid di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat
(14/6/2019).

Bachmid mengatakan, keputusan hakim MK terdapat kekeliruan dalam putusan
tersebut. Menurutnya, pembuat UU Pemilu dan PMK secara sadar tidak
membolehkan untuk memberikan kesempatan atau mengakomodir
perbaikan-perbaikan itu.
“Justru pihak terkait dan termohon diperbolehkan,” katanya.

Baca Juga: Ketua Kuasa Hukum Jokowi: Semua Gugatan Prabowo-Sandi Bisa Dipatahkan dengan Mudah di MK

Diketahui, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman memutuskan
sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon
dalam hal ini KPU dan pihak terkait, yakni pasangan Jokowi-Ma”ruf dan
Bawaslu akan digelar pada Selasa (18/6/2019). [ts]

Spesial Untuk Mu :  Cewek Jangan Khawatir, Ini Lho Cara Cerahkan Bokong Menghitam

Komentar