![]() |
Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Teguh Samudera |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Amplop misterius berwarna cokelat yang
dibawa relawan 02 Prabowo-Sandiaga, Beti Kristiana, menjadi sorotan.
Tim hukum Jokowi-Ma’ruf berancang-ancang melaporkan saksi Prabowo-Sandi
itu bila amplop yang dibawanya ternyata bukti palsu dalam persidangan
MK. Tim hukum Prabowo-Sandi justru merespons positif niat tim
Jokowi-Ma’ruf itu.
dibawa relawan 02 Prabowo-Sandiaga, Beti Kristiana, menjadi sorotan.
Tim hukum Jokowi-Ma’ruf berancang-ancang melaporkan saksi Prabowo-Sandi
itu bila amplop yang dibawanya ternyata bukti palsu dalam persidangan
MK. Tim hukum Prabowo-Sandi justru merespons positif niat tim
Jokowi-Ma’ruf itu.
“Bagus sekali kalau dilaporkan ke kepolisian, bagus sekali!” kata
anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah, kepada wartawan, Jumat
(21/6/2019).
Amplop itu dibawa ke persidangan gugatan hasil Pilpres di MK, Rabu
(19/6/2019) kemarin. Amplop yang dibawa-bawa ke persidangan dicurigai pihak
KPU karena rupa tulisan identik meski tertulis amplop dari TPS berbeda.
Sang pembawa amplop ke persidangan, Beti Kristiana, adalah warga Desa
Teras. Dia mengaku menempuh waktu tiga jam ke Kecamatan Juwangi untuk
mengetahui pengiriman kotak suara dari kelurahan ke kecamatan. Beti
mengaku sebagai relawan kubu 02, tapi relawan tanpa nama.
Di halaman Kecamatan Juwangi, Beti menemukan tumpukan lembaran amplop
yang disebutnya mencapai berkarung-karung. Dia bertanya kepada sejumlah
orang yang ada di wilayah kantor kecamatan. Beti mendapat keterangan
bahwa lembaran-lembaran itu adalah sampah. KPU meragukan keterangan
tentang amplop misterius itu.
“Kalau itu dilaporkan, bagus sekali karena akan terungkap siapa yang
buang-buang di depan kecamatan. Justru kita dorong dan memberi semangat,
kita senang sekali kalau Tim 01 melaporkan ke kepolisian tentang
amplop-amplop yang diduga dipalsukan itu,” kata Nasrullah merespons niat
Tim Jokowi-Ma’ruf untuk melaporkan saksi ke polisi.
Tim Prabowo tak tahu apa sebenarnya amplop itu. Menurutnya, yang lebih
tahu adalah saksi yang bersangkutan, yakni Beti. Bila saja saksi
berbohong, saksi tersebut dikatakannya wajib dihukum.
“Kalau memang ada yang merekayasa, wajib dihukum. Kami tidak ingin
menutupi kebenaran,” kata Nasrullah. “Kalau ternyata saksi itu
berbohong, dia harus menanggung risiko, tapi kalau benar ya jangan
direkayasa.”
Sebelumnya, dalam persidangan di MK pada Rabu (19/6/2019) malam, pengacara
Jokowi-Ma’ruf Amin, Teguh Samudera, menyebut siap mengambil langkah
hukum bila bukti yang dibawa relawan 02 ternyata palsu.
“Oleh karena bukti yang diserahkan ke Yang Mulia dari saksi perlu
dipertanyakan bukti asli atau palsu. Apabila itu palsu, kita punya hak
untuk melaporkan ke pihak berwajib,” ujar Teguh dalam sidang.[dtk]
Komentar