Tindak Lanjuti Sengketa Pemilu 2019, Ketua MK: Kami Hanya Takut Pada Allah SWT

Ketua%2BMK%2BAnwar%2BIMG 20190610 180659
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memastikan, lembaga yang
dipimpin olehnya, akan bersikap netral menghadapi sidang gugatan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Diketahui, sejumlah pihak
mengajukan PHPU ke MK untuk Pileg dan Pilpres 2019.
“Saya melalui media sudah bisa memastikan dan bisa meyakinkan bahwa
independensi itu adalah hal yang tak bisa ditawar. Kami tetap
istiqomah,” kata Anwar ditemui di kantor MK, Jakarta Pusat, Senin
(10/6/2019) ini.
MK, kata Anwar, tidak akan gentar dengan intervensi dari pihak mana
pun saat hendak memutuskan sengketa PHPU. MK bakal memutuskan sengketa
PHPU sesuai koridor hukum.
“Kami hanya tunduk, nah, ini mohon dicatat, hanya tunduk pada
konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT,” ucap Anwar seperti
dilansir laman jpnn.
Dia memastikan MK tidak akan terpengaruh dengan kritik tajam di media
sosial, ketika hendak memutus sengketa PHPU. Bagi MK, kritik menjadi
obat untuk adil memutus sengketa PHPU.
“Enggak, itu kan saya bilang, itu masukan, kritikan, itu obat bagi
kami. Bagi kami, kritikan itu, masukan, itu obat bagi kami semua. Untuk
para hakim, untuk Pak Sekjen MK dan stafnya, panitera dan seluruh
perangkat pengadilan,” ungkap dia.
Sebelumnya pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto – Sandiaga
Uno menolak hasil perolehan suara Pilpres 2019. Pasangan calon nomor
urut 02 itu resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah
Konstitusi, Jumat (24/5/2019) malam.
“Kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa hasil Pemilu 2019 untuk
Presiden dan Wakil Presiden. Kami akan menyerahkan secara resmi.
Dilengkapi dengan daftar alat bukti,” ungkap ketua tim pengacara Prabowo
– Sandiaga, Bambang Widjojanto saat menyerahkan dokumen gugatan
pendaftaran ke MK, Jumat. [*]

Spesial Untuk Mu :  CATAT!! Prabowo Subianto: 'Pidato Tahun 2030 Indonesia Bubar Atas Kajian Intelijen'

Komentar