JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Mahkamah Konstitusi memutus menolak
seluruh permohonan sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum
pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
seluruh permohonan sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum
pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman menyatakan berdasar
Rapat Permusyawaratan Hakim menyimpulkan pokok permohonan Prabowo-Sandi
tidak beralasan menurut hukum.
“Amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi
pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan,
menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan MK yang
dibacakan Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dalam sengketa Pilpres 2019, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah
permohonan, di antaranya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan
masif (TSM); penyalahgunaan kewenangan capres 01 Joko Widodo yang juga
menjabat sebagai presiden petahana; cacat formil persyaratan Ma’ruf Amin
sebagai cawapres 01; cacat materiil sumber dana kampanye paslon 01.
Kemudian manipulasi input data suara Pilpres ke dalam Sistem Informasi
Penghitungan (Situng) KPU; ketidaknetralan aparatur negara, dalam hal
ini polisi dan intelijen; hingga Daftar Pemilih Tetap yang tidak wajar
sebanyak 17,5 juta.
Penghitungan (Situng) KPU; ketidaknetralan aparatur negara, dalam hal
ini polisi dan intelijen; hingga Daftar Pemilih Tetap yang tidak wajar
sebanyak 17,5 juta.
KPU selaku termohon menyanggah tudingan kecurangan dalam Pilpres 2019
yang dituduhkan pemohon. KPU berkata pemohon tidak menjelaskan hubungan
kausalitas antara pelanggaran yang dituduhkan pada termohon.
Misalnya, terkait dalil Prabowo-Sandi terdapat 17,5 juta pemilih tidak
wajar karena memiliki tanggal lahir yang sama, KPU menilai tidak
berdasar. Karena penanggalan tersebut sudah ada sejak tahun 1970. Selain
itu, KPU menilai tudingan pemohon terkait DPT hingga TPS siluman tidak
signifikan, tidak masuk akal, dan hanya asumsi.
Adapun terkait dengan status Ma’ruf sebagai cawapres, KPU menyebut PT
Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah tidak dapat digolongkan
sebagai BUMN karena modal kedua perusahaan tersebut tidak diperoleh
melalui penyertaan modal secara langsung dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
Sementara Jokowi-Ma’ruf selaku pihak terkait menegaskan MK tidak
berwenang memeriksa dan memutus sengketa di luar hasil penghitungan
suara. Sebab, Jokowi-Ma’ruf menilai mohon dalam permohonannya tidak
menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan suara sebagai objek
perkara yang seharusnya menjadi syarat formil permohonan.
Selain itu, Jokowi-Ma’ruf menilai dalil-dalil Pemohon adalah merupakan
asumsi, tidak disertai bukti-bukti yang sah, dan tidak pula dapat
terukur secara pasti,
Di sisi lain, Bawaslu yang juga menjadi pihak terkait dalam sengketa
menyampaikan secara formil bakal pasangan calon telah memenuhi
persyaratan calon wakil presiden, selain itu juga tidak terdapat temuan
dan/atau laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani
dan/atau ditindaklanjuti Bawaslu berkenaan dengan tahapan pencalonan.
Berkaitan dengan dana kampanye, Bawaslu mengklaim telah melaksanakan
pengawasan langsung terhadap penyerahan hingga penyampaian Laporan Dana
Kampanye. Sementara mengenai penyalahgunaan kewenangan hingga netralitas
aparat, Bawaslu mengklaim menemukan sejumlah pelanggaran.
Sebelumnya, MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim usai
mendengar permohonan dan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak
pemohon, termohon, dan terkait.
Hakim MK yang menyidangkan sengketa PHPU Pilpres 2019, yakni Anwar
Usman, Aswanto, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Manahan MP Sitompul. [cnn]
Usman, Aswanto, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Manahan MP Sitompul. [cnn]
Komentar