![]() |
Effendy Ghazali (Ist) |
Freddy Budiman belum menemukan aliran dana dari Freddy ke pejabat Polri.
Tim justru menemukan aliran dana dari orang lain.
“Tim tidak
menemukan aliran dana Freddy kepada pejabat tertentu di Mabes Polri.
Tapi kami menemukan adanya aliran dana lain tapi bukan dari Freddy,”
kata anggota TPFG Effendy Ghazali di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2016).
Effendy
menjelaskan ada aliran dana dari terpidana mati narkoba sebesar Rp 668
juta kepada penyidik narkoba yang saat ini sudah menjadi perwira
menengah (Pamen). Temuan tersebut telah diakui oleh oknum pamen.
Kasusnya pun sedang ditangani Propam Polri.
“Ini merupakan bukti
awal yang harus ditindak lanjuti. TPFG menemukan adanya pelanggaran yang
dilakukan penyidik yaitu oknum pamen yang menyalahgunakan wewenang untuk
memperoleh uang Rp 668 juta dari tersangka Akiong,” jelas Effendy.
Tersangka
Akiong ini merupakan tersangka lain yang tidak ada hubungannya dengan
Freddy. Selain itu tim juga menemukan adanya lima indikasi aliran dana
lain yang juga mengalir ke oknum Polri. Besarannya yakni Rp 25 juta, Rp
50 juta, Rp 75 juta, Rp 700 juta dan di atas Rp 1 miliar. (*).
Sumber, Republika.co.id
Komentar