Undang-Undangnya Direvisi, Ketua Agus Rahardjo: KPK Sudah Di Ujung Tanduk!

Berita96 Dilihat

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
08373205092019 agus rahardjo kpk rmol

JAKARTA,  SriwijayaAktual.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berada di ujung tanduk. Bukan
tanpa sebab, semua kejadian yang terjadi dalam kurun waktu belakangan
ini mengarah pada upaya pelemahan KPK.
Begitu kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
“Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk,” kata Agus.
Agus kemudian menguraikan sejumlah persoalan. Pertama, masalah seleksi
Calon Pimpinan KPK (Capim) yang terindikasi meloloskan calon bermasalah.
“Hal seperti akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak,” jelas Agus.
Selanjutnya, terkait revisi UU KPK dan juga belakangan DPR tengah
menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) itu sendiri. Hal ini dinilainya dapat mengancam KPK.
Lebih lanjut, Agus menyadari DPR merupakan lembaga yang memiliki
wewenang membuat UU. Hanya saja, kewenangan itu harusnya digunakan oleh
anggota dewan bukan untuk melemahkan KPK.
“KPK menyadari itu,” tandasnya.(rmol)