![]() |
| Ilustrasi |
PALI-SUMSEL, SriwijayaAktual.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), memberikan arahan serta mensosialisasikan tentang pengelolaan atau penggunaan Dana Desa dan peranan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Republik Indonesia (RI), dengan peserta puluhan orang Kepala Desa (Kades) dan Camat se-Kabupaten PALI, di kantor Kejari Kab.PALI, Kamis (24/8/2017) pagi.
Kegiatan sosialisasi diisi dengan narasumber, diantaranya: Pelaksana Harian (Plh) Kejari Kabupaten PALI Hardijono Sidayat SH, Kasi DATUN kejari Kab.PALI Ade Canra Oktavia SH, dan kepala Inspektorat Kab.PALI Husni Tamrin Ciknung.
Plh.Kejari PALI, Hardijono Sidayat SH, mengatakan, bahwa maksud dan tujuan sosialiasi penggunaan dana desa dan peranan TP4D, supaya para Kades dapat memahami dalam menggunakan dana desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Menghimbau kepada Camat sebagai pengawas, supaya tetap aktif berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, dan Kejari PALI juga siap serta dengan senang hati apabila mengajukan bantuan konsultasi hukum mengenai Dana Desa.”Ujarnya.
Presiden RI Joko Widodo, telah menginstruksikan untuk mengawal dan mengamankan penggunaan dana desa, sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Poksi TP4D Kejari Kabupaten PALI adalah untuk pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa yang digulirkan pemerintah pusat ke desa-desa. Hal ini dilakukan guna pengamanan dan mengawal atas implementasi dana desa tahun 2017, sehingga terlaksana dengan tepat.”Katanya.
Bahwa, sesuai Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, Bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Sehingga Kejari Kab.PALI siap mengawal implementasinya.”Jelasnya.
“Prioritas penggunaan dana desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang. terutama bidang kegiatan BUMDesa atau BUMDesa Bersama, embung, produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan serta sarana olahraga desa.”Terangnya Hardi.
![]() |
| Peserta Sosialisasi (Ist) |
Sementara itu, Ade Canra Oktavia SH, menambahkan, bahwa terkait dengan pengelolaan dana desa, Kejaksaan pun berusaha untuk mengawal dan mengamankan implementasi dana desa. Mengingat aparat hukum memiliki fungsi pengawalan pembangunan di Kabupaten PALI.
“Melalui TP4D yang dibentuk kejaksaan di seluruh Indonesia, TP4D Tim ini juga mengawal penyaluran dana desa, juga turut melakukan pendampingan terhadap aparat desa, maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta terus melakukan koordinasi terkait dengan pengelolaan anggaran dana desa yang dinilai cukup besar.
“Berharap, dengan adanya penjelasan tentang hukum dalam pengelolaan dana desa ini, Kepala Desa dapat lebih jelas dan fahm mana yang harus dilaksanakan dan yang tidak boleh dilakukan, khususnya dalam administrasi pengelolaan anggaran tersebut. Karena salah menggunakan dana desa berisiko hukum.”Tandasnya.
Selain itu, Husni Thamrin Ciknung, mengatakan, Bahwa sampai saat ini ada beberapa desa yang belum menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) pelaksanaan Dana Desa tahun 2016 lalu.”Katanya.
Pihaknya sudah membuat tim untuk memantau kendalanya apa supaya dapat segera diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). SPJ tersebut sangat penting untuk mengetahui kemana saja Dana Desa digulirkan.”Ujarnya Husni.
Menurutnya Husni, Dana Desa harus dikawal, dimonitoring dan dievaluasi oleh berbagai instansi terkait, untuk mengawal pelaksanaan Dana Desa supaya tidak ada penyelewengan.
Beberapa hari lalu sudah ada penandatanganan MoU antara Kejari dengan seluruh Kepala Desa di rumah dinas Bupati PALI. MoU itu sifatnya hanya perdata, untuk penegakan hukumnya pihak kepolisian.
“Untuk itu, Pemkab.PALI mengajak supaya seluruh Kepala Desa melaksanakan dan menyalurkan Dana Desa sesuai aturan.
Pemkab.PALI ingin di Kab.PALI tidak terjadi adanya Kepala Desa yang tersandung hukum terkait penyelewengan atau penyalahgunaan Dana Desa.”Tandasnya Husni. (***)















Komentar