Usai Temui Presiden Jokowi di Istana, Syafii Maarif: KPK Tak Suci, Tapi Wajib Dibela

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Anggota Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila (BPIP) Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii mengklaim
pertemuannya dengan Presiden Jokowi tidak membahas soal Revisi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) yang baru saja disahkan DPR RI.

Buya Syafii menyebut kedatangannya hari ini ke Istana Kepresidenan
Jakarta hanya memberi masukan soal sosok menteri Kabinet Kerja Jilid ll.

“Tidak disampaikan soal revisi UU KPK,” ujar Buya Syafii di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Meski demikian, Buya Syafii menilai UU KPK yang baru saja disahkan dan
menuai pro dan kontra di masyarakat itu ada yang kurang. Yakni pimpinan
KPK yang diketuai Agus Rahardjo tidak diajak bicara oleh DPR RI dan
pemerintah saat pembahasan revisi UU tersebut.

“Saya rasa kemarin kelemahannya prosedurnya kurang. KPK tidak diajak
berunding oleh Kemenkumham dan DPR. Saya rasa soal revisi, soal dewan
pengawas itu bisa didiskusikan. Itu kan kemarin langsung digitukan
(disahkan), jadi terbakar,” kata dia.

Ia menyebut KPK buka merupakan lembaga yang pailing suci di Indonesia.
Tetapi, Buya akan membela lembaga antirasuah jika ada upaya pelemahan
dari pemerintah ataupun DPR.

“KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci. Itu harus diingat,” tegas Buya Syafii,  dikutip dari laman  suara.com

Diberitakan sebelumnya, Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi atau revisi UU KPK pada Selasa (17/9/2019).

Sejumlah perubahan kedudukan KPK dalam revisi UU tersebut adalah: (1)
Kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif, (2) Seluruh
pegawai KPK adalah ASN, (3) Penyadapan dan penggeledahan harus seizin
dewan pengawas, (4) Kehadiran dewan pengawas di bawah presiden, (5) KPK
berwenang untuk melakukan penghentian penyidikan dan penuntutan. [*]
Spesial Untuk Mu :  Pemerintah dan Banggar DPR RI Sepakati 4 Poin Asumsi Migas RAPBN-P 2016

Komentar