RUU HIP menjadi salah satu draf yang dibahas oleh DPR RI. Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020 mengesahkan RUU itu sebagai inisiatif DPR RI. Parlemen masih menunggu surat presiden dan daftat inventaris masalah dari pemerintah sebelum memulai pembahasan.
Usai diumumkan ke publik, RUU HIP menuai berbagai kecaman. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 6 yang dinilai memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.
Pada pasal 6 ayat (1) RUU HIP, disebut ada tiga ciri pokok Pancasila yang bernama Trisila, yaitu ketuhanan, nasionalisme, dan gotong-royong. Lalu pada ayat (2), Trisila dikristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong. [*]







Komentar