Warga Kedaton Bergerak Aksi Unjuk Rasa di Kantor Camat KPR Kab.OKU “Pilkades”

xIMG 3734
Masa Aksi Unjuk Rasa warga Desa Kedaton, Kecamatan KPR OKU, di Kantor Camat KPR OKU(Ist)
BATURAJA-OKU, SriwijayaAktual.comPuluhan warga dari Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton
Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab.OKU), menyerbu aksi unjuk rasa  di kantor Camat KPR, Senin (15/8/2016), terkait Pemilihan Kepala Desa di Kab.OKU
Dalam  orasinya koordinator aksi, Emron, mengatakan, warga setempat meminta  agar Panitia Pemilihan Kepala Desa
Kabupaten OKU tidak menyeleksi tujuh bakal calon Kades Desa Kedaton, dan
langsung diikut sertakan pada pelaksanaan Pilkades Serentak pada 10
Oktober mendatang.
“Kami sangat kecewa, karena sebelum Panitia Pilkades Kabupaten
mengumumkan nama-nama yang berhak dipilih, di Desa Kedaton  sudah
beredar rumor di masyarakat sudah ada bakal calon yang digugurkan,
bahkan rumor yang beredar tersebut sudah memastikan  bakal calon yang
tidak lolos pada penyeleksian,” kata Emron selaku koordinator aksi demo
tersebut.
Bahkan menurutnya, pihak tertentu sengaja mencalonkan perangkat desa
sebanyak 4 orang, dengan demikian perwakilan dari masyarakat murni hanya
memiliki kesempatan satu orang, sebagaimana tertera pada Perbub Nomor
32 Tahun 2015 yang menyatakan bakal calon Kepala Desa hanya 5 orang.
Akibatnya kesempatan bagi warga biasa yang belum berpengalaman di bidang pemerintahan sudah tidak ada lagi kesempatan.
“Itulah sebabnya kami menuntut agar 7 bakal calon yang sudah
melengkapi berkas untuk diikut sertakan  pada pemilihan  serentak 10
Oktober 2016 mendatang, untuk memberikan kesempatan bagi warga desa yang
belum mempunyai pengalaman dalam bidang pemerintahan, dapat dipilih
oleh warga Desa Kedaton,” jelasnya.
Selain itu,  perwakilan warga Desa Kedaton meminta kepada pihak yang
berwenang agar dapat mengabulkan tuntutan masyarakat. “Apabila tuntutan
ini tidak di kabulkan, maka kami akan melakukan unjuk rasa dalam jumlah
yang lebih besar,” jelasnya.
Sementara itu, warga pengunjukrasa diterima  Camat Kedaton  Peninjauan Raya (KPR),  Yoyin
Arifianto, sangat mengapresiasi kepada perwakilan masyarakat yang telah
menyampaikan aspirasinya.
Pihaknya tidak dapat memutuskan, Namun pihaknya akan
menyampaikan  hal tersebut kepada Bupati OKU melalui Panitia Pilkades
Kabupaten.
“Selain berkas yang disampaikan  oleh panitia
Pilkades ke Panitia Pilkades Kabupaten,  berkas tuntutan warga ini juga
akan kami sampaikan ke Bupati OKU melalui Panitia Pilkades Kabupaten,” Tandasnya Yoyin.
Sementara itu, secara terpisah saat dikonfirmasi minta tanggapanya kepada Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kabupaten OKU,  Mirdaili, mengatakan,  pihaknya sangat mengapresiasi bagi desa yang memiliki balon kades lebih dari 5 orang.
“Itu menandakan  desa tersebut sudah maju, dan banyak figur yang
berpotensi yang akan dipilih oleh masyarakat, dan nantinya hasil
pemilihan tersebut akan melahirkan pemimpin yang berkualitas,”.
Selain itu, pihaknya akan tetap melaksanakan tahapan tersebut, selagi undang-undang
yang sudah ada tidak dicabut oleh Pemerintah Pusat.
“Kami (Pemkab OKU –red) tidak menghalangi warga OKU yang
ingin mencalonkan diri sebagai Kades, namun harus kita ketahui, semuanya
ada aturan yang harus kita patuhi, Perbub 32 Tahun 2015 merupakan
turunan dari Permendagri 112 dan Perda 10 Tahun 2015. Dengan demikian
apabila disuatu desa terdapat balon kades yang lebih dari 5 orang maka
akan tetap kita lakukan penyeleksian,” jelas Mirdaili.(*).

Source, Sumsel update

Spesial Untuk Mu :  Pengukuhan Pemuda Milineal Jokowi di Sumsel & FGD Bagaimana Peran Relawan Dalam Strategi Pemenangan

Komentar