![]() |
Menteri ESDM Archandra Tahar (Sebelah Kiri) Menggantikan menggantikan posisi Sudirman Said (Sebelah Kanan) Hasil reshuffle kabinet Jokowi jilid II (Ist). |
Menkumham soal kewarganegaraan ganda Menteri ESDM Archandra Tahar.
Menurut
Yusril, pernyataan Menkumham yang menyebutkan bahwa Archandra masih
tetap WNI meskipun mempunyai paspor Amerika merupakan alasan mengada-ada
“Omongan
Menkumham Yasonna bahwa AT (Archandra Tahar) meskipun telah menjadi WN
AS namun masih tetap WNI karena status WNI-nya belum dicabut Presiden
adalah omongan yang tidak berdasar hukum,” kata Yusril dalam keterangan
tertulisnya yang diterima awak media, Senin (15/8/2016).
Lebih
lanjut Yusril menjelaskan, berdasarkan hukum yang berlaku, jika
seseorang WNI dengan sadar memohon menjadi warganegara asing, dan dia
telah mengucapkan sumpah setia kepada negara tersebut, maka status
kewarganegaraan RI orang itu gugur demi hukum.
“Tidak diperlukan
adanya pencabutan status kewarganegaraan oleh Presiden RI atau
Menkumham. Ini adalah konsekuensi dari hukum kita yang pada prinsipnya
menolak dwikewarganegaraan, kecuali terbatas sampai usia 18 tahun bagi
anak yang lahir dari perkawinan campuran atau lahir di negara yg
menganut ius soli,” terangnya.
Ketua umum Partai Bulan Bintang
(PBB) itu menegaskan kembali pembelaan Menkumham terhadap Archandra
Tahar hanya memperkeruh suasana.
“Karena status AT yang sdh
menjadi WN AS maka ia harus memohon kembali untuk menjadi WNI melalui
prosedur yang normal sebagaimana diatur UU dengan melepaskan WN AS-nya
ketika ia menerima status WNI,” imbuh Yusril.
Diingatkan Yusril,
proses permohonan Archandra menjadi WNI takkan selesai dalam setahun.
Jadi tidak mungkin ahli kilang lepas pantai (offshore) itu serta merta
mendapat kembali status WNI-nya karena tiba-tiba diangkat jadi menteri.
Baca juga; Beredar Isi Dua Kewarganegaraan Menteri ESDM Archandra Tahar, Bagaimana Responsif Dirjend Imigrasi & Archandra Tahar?….
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumhan) Yasonna Laoly mengonfirmasi
kabar status kewarganegaaran ganda yang dimilik Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. Ia mengatakan, warga negara
Indonesia (WNI) yang mendapat status kewarganegaraan lain dengan
sendirinya akan menghilangkan status kewarganegaraannya, namun hal itu
harus melalui keputusan menteri.
“Memang perdebatannya Beliau
(Arcandra) memiliki paspor luar, paspor WNA dan WNI. Memang by law, di
dalam undang-undang dikatakan warga negara Indonesia yang memperoleh
kewarganegaraan lainnya dengan sendirinya akan kehilangan
kewarganegaraan itu normalnya. Tetapi, kehilangan kewarganegaraan itu
harus diformalkan melalui keputusan menteri,” jelas Yasonna di Lapas
Cipinang, Jakarta Timur, Senin (15/ 8/2016).(*).
Source, Teropong Senayan
Komentar