![]() |
Yusril Ihza Mahendra |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Yusril Ihza Mahendra memberi kritik keras atas gugatan Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap UU Pilkada. Yusril
mengatakan UU itu sudah cukup jelas dan tidak perlu ada tafsiran lebih
lanjut.
“Norma pasal 70 ayat 3 itu sudah terang benderang
artinya, petahana yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama
wajib cuti di luar tanggungan negara. Dan ini bukanlah hasil penafsiran,
sebagaimana dipahami oleh pemohon,” kata Yusril saat menjadi pihak
terkait dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta
Pusat, Kamis (15/9/2016).
Yusril dengan tegas mengatakan tidak
melihat ada pertentangan antara UU Pilkada itu. Kewajiban cuti sebagai
cagub petahana, juga dinilai sebagai satu hal yang seharusnya.
“Menurut
hemat saya, tidak ada pertentangan norma apapun antara norma UU yang
mewajibkan cuti bagi petahana, dengan norma konstitusi dalam pasal a quo
dalam uu 1945 dengan kewajiban pemimpin daerah dipilih secara
demokrasi,” papar Yusril.
“Sebagai Gubernur DKI yang potensial
menjadi Gubernur petahana, apakah pilgub 2017 menjadi tidak demokratis
jika pemohon, Basuki cuti?” tanya Yusril tajam.
Baca juga; Yusril Sebut, Saya Enggak Akan Ada Bosan-bosannya Lawan Ahok
Yusril mengatakan apa yang diatur dalam UU pilkada pasal 70 ayat itu itu sudah sangat sesuai dengan konstitusi.
“Saya tidak melihat ada logika yang masuk akal dalam argumen yang disampaikan pemohon dalam permohonannya,” pungkas Yusril.
(kst/asp/detik)
Komentar