DPR RI Tidak Punya Wewenang Ikut Campur Pembuatan Peraturan KPU

1.%2Bpkpu%2Bbackground
(Ilustrasi)
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menekankan di dalam
sistem ketatanegaraan, DPR RI selaku pembuat undang-undang tidak bisa
masuk di dalam ranah pembuatan peraturan. Oleh karena itu, ketentuan
dalam Pasal 9A UU Pilkada yang menyebutkan KPU harus berkonsultasi
dengan DPR dan pemerintah dalam mengeluarkan peraturan dianggap tidak
tepat.
“Pembuat undang-undang itu tidak masuk ranah membuat
peraturan. Ketentuan dalam pasal 9A Undang-Undang Pilkada sudah tidak
sesuai dengan sistem ketatanegaraan kita,” ujar Komisioner KPU Ida
Budhiarti, Jumat (16/9/2016). 
Ida mengatakan jika DPR RI selaku pembuat undang-undang
khawatir KPU akan membuat norma peraturan yang menyalahi undang-undang,
maka sudah ada mekanisme untuk menggugat peraturan KPU melalui Mahkamah
Agung.
“Jadi tidak secara teknis mendetail begitu (KPU harus berkonsultasi),” ujar dia.
Dia menekankan KPU adalah lembaga independen yang memiliki
peran strategis memastikan pemilu terselenggara secara demokratis. Tanpa
keberadaan KPU selaku pembuat peraturan pemilu yang independen, maka
pemilu akan diselenggarakan berdasarkan undang-undang yang merupakan
produk politik.
Ida mengatakan KPU akan segera melayangkan permohonan uji
materi Pasal 9A UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Dalam pasal 9A UU
Pilkada disebutkan tugas dan wewenang KPU adalah menyusun dan menetapkan
peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam rapat dengar
pendapat yang keputusannya mengikat.
“Bunyi kata mengikat dalam pasal itu dipandang mengganggu independensi KPU selaku lembaga independen penyelenggara pemilu.’Ujarnya.
Baca juga; Presiden RI Joko Widodo: RUU Pemilu Harus Mampu Cegah Politik Uang
Kalangan masyarakat sipil sebelumnya telah mengajukan
gugatan uji materi terhadap pasal tersebut, namun MK memutuskan menolak
gugatan tersebut karena pengajuan gugatan tidak dilakukan pihak yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing). Akhirnya KPU kini berencana
maju mengajukan gugatan tersebut. (*).

Source: Antara
Spesial Untuk Mu :  Helmy Yahya Angkat Suara Terkait Pemberhentian Sebagai Dirut TVRI

Komentar