Bawaslu RI Tolak Laporan Kecurangan Pilpres 2019 dari BPN Prabowo

curang
Ilustrasi

Alasan Bawaslu
Tolak Laporan Kecurangan TSM, BPN Prabowo Cuma Bawa Print Out Berita Online

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutus menolak laporan dugaan
tindak pidana terstrukur masif dan sistematis (TSM) yang diadukan oleh
Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Prabowo-Sandiaga. Salah
satu alasan penolakan adalah karena pelapor hanya membawa print out berita online.
Dalam putusannya, ada empat poin yang menjadi alasan penolakan,
mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu
nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif
pemilihan umum.
Pertama, laporan BPN 02 dinilai belum menunjukkan adanya perbuatan
terstruktur dan masif dilakukan oleh terlapor, yakni tim pasangan calon
presiden dan wakil presiden 01. Menurut Bawaslu, laporan diserahkan
hanya berupa print out berita online yang tidak didukung bukti yang kuat.
“Laporan tidak didukung bukti kuat, baik berupa dokumen, surat,
maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan
secara terstruktur dan sistematis, masif (TSM) sehingga bukti yang
dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria seperti yang
dilaporkan,” kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi dalam sidang putusan di
Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Selain alasan tersebut, Bawaslu menyebut laporan dilayangkan Tim
Hukum BPN 02 dinilai tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya
perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis.
Hal ini dikaranekan tidak adanya pertemuan yang diinisiasi oleh
terlapor untuk melakukan perbuatan pelanggaran administratif yang
terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam pemilihan umum presiden dan
wakil presiden tahun 2019.
“Sehingga laporan pelapor kami nyatakan belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis,” jelas Ratna.
Keputusan tersebut termaktub dalam pleno Bawaslu yang tertuang dalam
putusan bernomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019, tertanggal 15 Mei
2019.
Menurut Abhan, laporan yang dilayakan Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso, tersebut tidak berlanjut ke proses hukum. [liputan6]
Spesial Untuk Mu :  Polwan Cantik 'Ngademi' Didatangi Pemuda yang Jatuh Cinta hingga Datang Wanita Minta Motor Honda CBR 250

Komentar