Polantas Sembunyi-sembunyi Saat Hendak Menilang, Bolehkah?

polisi anigif
Ilustrasi

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa
menyatakan, polisi lalu lintas diperbolehkan melakukan penilangan dengan
bersembunyi terlebih dahulu. Namun, hal tersebut harus memenuhi syarat
tertentu.

Royke menjelaskan, polisi lalu lintas tidak
diperkenankan sampai mengagetkan pengguna jalan. Sebelum menilang,
polisi lalu lintas diharuskan memberikan aba-aba terlebih dahulu.

“Tidak
boleh menghentikan kendaraan secara tiba-tiba, tidak boleh menyalahi
prosedur. Dari jauh sudah memberi aba-aba untuk meminta minggir
pengendara,” jelas Royke di Ancol Jakarta Utara, Rabu (8/11/2017).
Terkadang,
taktik semacam ini perlu dilakukan. Pasalnya, menurut Royke, pengendara
kerap melakukan putar balik apabila mendapati polisi lalu lintas
berjaga di suatu lokasi.
“Sepanjang diawasi pimpinan dan tidak
menyalahi peraturan regulasi, boleh saja. Kan di negara-negara maju
banyak polisi bersembunyi di ruang operator,” kata dia.
Royke pun
mengimbau masyarakat agar tidak melanggar bila enggan tertangkap oleh
polisi bersembunyi. Kendati demikian, bila polisi bersembunyi, kemudian
melakukan intimidasi pada pengguna jalan, hal tersebut tidak dibenarkan.
“Dia minta sesuatu dia melakukan intimidasi, salah juga,” kata Royke.
Saat
ini, Korps Lalu Lintas bersama sejumlah instansi terkait tengah
melakukan operasi Zebra. Operasi ini digelar mulai 1 hingga 14 November
2017 dengan tujuan menekan pelanggaran dan meminimalisasi kecelakaan
akibat pelanggaran. [*/republika.co.id] 
Spesial Untuk Mu :  Sudirman Said Kritik Pernyataan Jokowi Tidak Pernah Keluarkan Izin Reklamasi, ini Penjelasan Detailnya...

Komentar