Siap-Siap! Desa Persiapan Hasil Pemekaran Desa di Kabupaten PALI Segera Dinilai & Dievaluasi

pemekaran desa
PALI-SUMSEL, SriwijayaAktual.com – Pada tahun 2015, telah dilakukan pemekaran sepuluh desa
persiapan yang ada di wilayah Kabupaten PALI, yakni:  Desa Persiapan
Tempirai Barat, Tanding Jaya, Madu Kincing, Harapan Jaya, Simpang Babat,
Simpang Tiga Babat, Gunung Menang Timur, Jerambah Besi, Maju Jaya dan Simpang
Solar,  bakal segera dinilai dan dievaluasi oleh tim penilai  dari
Pemerintah Kabupaten PALI (Pemkab PALI) sebagai syarat menjadi desa Definitif.
“Sebab, salah satu syarat menjadi desa definitif harus melalui tahapan
menjadi desa persiapan selama tiga tahun,  serta selama menjadi desa
persiapan, administrasi harus rapi dan baik dan juga  memenuhi syarat yang
tercantum dalam undang-undang.”Ujarnya Bupati PALI, Ir. H. Heri  Amalindo saat dikonfirmasi
wartawan  terkait 
informasi perkembangan pemekaran desa di Kab.PALI usai membuka acara gebyar
Stop Mising Sembarangan (SMS/BAB -red) beberapa hari lalu, dikutip dari infopali
(2/8/2017).  
Lanjutnya, bahwa syarat menjadi desa definitif adalah harus menjadi desa
persiapan selama tiga tahun, dan saat ini sudah  berjalan selama lebih
kurang dua tahun. Untuk mempersiapkan menjadi desa definitif, tim penilai bakal
turun dan hasilnya nanti akan diajukan ke DPRD Kab.PALI untuk disahkan menjadi
desa definitif setalah cukup tiga tahun.
“Menghimbau kepada  Kades persiapan supaya  sering berkoordinasi
dengan Pemkab.PALI melalui instansi terkait. Sehingga  apabila ada
kekurangan dapat  segera dilengkapi”Tandasnya Heri.
Sementara itu, Ketua Forum Kepala Desa  Persiapan yang saat ini
juga merupakan Kades Persiapan Tempirai Barat, Kecamatan Penukal Utara, Dedi Handayani, mengatakan, mengucapkan sangat
berterimakasih kepada Bupati PALI yang telah menyampaikan kabar tersebut, yang
dimana selama penantian kami yang menginginkan menjadi desa definitif sudah ada
titik terangnya.
“Kami berharap sepuluh desa yang dimekarkan pada tahun 2015  dimaksud
dikabulkan semuanya menjadi desa definitif. Masalah administrasi, kami telah
laksanakan sesuai aturan dan apabila ada kekurangan kami minta bimbingan dari
instansi terkait, misalnya  dari pihak kecamatan untuk memberitahu atau
mengarahkan supaya  kami dapat  melengkapi.”Ujarnya.
Sementara itu, secara terpisah, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PALI, H Darmadi Suhaimi SH, mengatakan, bahwa
membentuk desa persiapan adalah wewenang penuh Bupati. Namun untuk yang
menerapkan menjadi desa definitif adalah pihak DPRD. Sehingga apabila
sudah memenuhi persyaratan serta sesuai dengan undang-undang,  DPRD
 akan mengesahkan desa-desa yang saat ini masih persiapan. Akan tetapi
apabila masih jauh dari kata layak bahkan jauh dari kriteria yang tercantum
dalam undang-undang, pihak DPRD  tidak akan menyetujui, dan desa persiapan
yang tidak layak harus siap-siap kembali ke desa induk.”Jelasnya Darmadi.  (*) 
Spesial Untuk Mu :  Heiisss..."Wong Merasi" ini Deklarasikan Dukungannya Kepada Jokowi-Ma'ruf Amin Capres Tahun 2019

Komentar