Artis Vanessa Angel Divonis Lima Bulan Penjara

foto/ist; Hakim PN Surabaya memvonis Vanessa Angel lima bulan penjara SURABAYA-JATIM, SriwijayaAktual.com – Artis Vanessa Angel divonis bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila. Majelis

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.