![]() |
Ilustrasi/Ist |
JAKARTA, SriwijayaAkatual.com – Keengganan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi pelaksana hukuman
kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual berbuntut panjang. Padahal IDI
sudah menegaskan bahwa pihaknya hanya berpegang pada sumpah dokter dan
Kode Etik Kedokteran Indonesia. Dan Ketua Presidium IPW Neta S Pane juga
sebelumnya pernah berucap bahwa pelaksana hukuman kebiri adalah tugas
Polri melalui Kedokteran Kepolisian (Dokpol), bukan tugas IDI.
Mananggapi alasan IDI, Jaringan Advokat Republik Indonesia (JARI)
malah justru mengancam akan menyeret IDI ke meja hijau. Pasalnya, IDI
dituding bersembunyi di balik sumpah profesi. “Jangan sembunyi di balik
sumpah profesi, polisi juga sumpah profesi tidak boleh melakukan
eksekusi tapi UU memerintahkan harus, akhirnya dilakukan,” demikian
pernyataan Ketua Umum DPP Jaringan Advokat Republik Indonesia (JARI)
Krisna Murti di Jakarta seperti dikutip Antara, Jumat (17/6/2016).
“Atas
keengganan IDI tersebut, kami tengah mengkaji dan menelaah, tidak
menutup kemungkinan untuk melakukan upaya hukum memajukan gugatan
perbuatan melawan hukum pada mereka,” tambah Krisna.
Krisna
menjelaskan, penolakan IDI adalah bentuk pelanggaran hukum karena
menolak menjalankan perintah dari aturan yang berlaku di Indonesia.
“Termasuk penolakan menjalankan Perppu tentang kebiri oleh IDI yang
memposisikan profesi dokter sebagai eksekutornya,” ucap Krisna.
Namun,
Krina tidak mengungkapkan kapan gugatan terhadap IDI akan dilakukan
karena pihaknya masih menunggu legislasi Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri disahkan di DPR
sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
“Nanti jika telah disahkan mereka masih tetap begitu, langsung kami
gugat sekarang kan masih kajian. Pasalnya, kalau ini sudah disahkan
harus dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga dan institusi apapun,”
tuturnya.(Adm).
Sumber,Nusantaranews.co
Komentar