![]() |
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok |
kampanye jika nantinya gugatan uji materi dirinya ditolak oleh Mahkamah
Konstitusi (MK).
“Ya harus cuti dong. Cuti kan enak, enggak usah
bangun pagi. Empat bulan lagi kan. Kerjanya makan, nonton aja kan,”
ungkap Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan,
Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Ahok akan hadir dalam sidang
lanjutan MK tentang uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Pilkada. Sidang akan berlangsung di gedung MK, Jalan
Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pukul 11.00 WIB dengan agenda
mendengarkan keterangan dari Yusril Ihza Mahendra serta Habibburokhman.
Dalam
gugatannya, Ahok menilai materi di pasal tersebut dapat ditafsirkan
bahwa selama masa kampanye, pemohon wajib menjalani cuti. Padahal Ahok
yang menjabat sebagai Gubernur memiliki tanggung jawab kepada masyarakat
DKI untuk memastikan program dan penganggaran dapat terlaksana dengan
baik.
“Ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada seharusnya
ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat
opsional. Dengan demikian Pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan
cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan
tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4)
UUD 1945,” kata Ahok saat sidang beberapa waktu lalu.
Sidang pada
Senin (5/9/2016) lalu telah menghadirkan DPR yang diwakili oleh Sufmi Dasco
Ahmad serta pihak pemerintah Presiden RI yang diwakili Kuasa Hukum
Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto.
Baik DPR maupun Pemerintah, memberikan pandangan untuk MK agar menolak gugatan Ahok.
“Menyatakan
bahwa pemohon tidak memiliki kekuatan hukum atau legal standing,
sehingga permohonan a quo (gugatan terhadap UU Pilkada) harus dinyatakan
tidak dapat diterima,” kata Sufmi Dasco Ahmad.
“Menolak
pengujian para pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan
pengujian para pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat
diterima,” ujar perwakilan pemerintah Presiden RI, Widodo Sigit
Pudjianto.
Sementara Yusril yang hadir saat sidang Senin (5/9/2016)
lalu berpendapat, bahwa calon petahana harus mundur atau cuti ketika
mengikuti masa kampenye untuk menghindari kecurangan.
“Seorang
petahana yang tidak berhenti atau cuti, potensial untuk menyalahgunakan
kekuasaan untuk curang dalam Pilkada. Saya menentang keras hal itu,”
tegas Yusril. (*).
Komentar